PENERAPAN KBK DI UMSB
Pendidikan tinggi merupakan lembaga yang diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai skill yang tinggi, hal ini sesuai dengan tuntutan dunia kerja akan kualitas lulusan perguruan tinggi. Belakangan ini dunia kerja merasa ada kesenjangan antara pendidikan tinggi dan dunia kerja, lulusan Perguruan Tinggi dirasa kurang memiliki ketrampilan atau keahlian yang siap diaplikasikan. Kondisi ini menunjukkan konsep link and Macth yang dulu pernah diterapkan mulai pudar. Sehingga kurikulum yang diharapkan menjadi arah bagi pembelajaran di lembaga pendidikan, dirasa sudah kurang dapat menjawab tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perkembangan dunia usaha.
Pada tahun 1998, UNESCO mencanangkan empat pilar pendidikan : learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to do (belajar untuk melakuka), learning to be (belajar untuk memerankan), and learning to life together (belajar hidup bersama, berinteraksi dan bekerja sama). Kerangka pendidikan dunia inilah yang mendasari kebijakan berbagai negara untuk menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan tinggi pada dasarnya memiliki dua area kompetensi yakni kompetensi keilmuan dan kompetensi kegunaan. Kompetensi keilmuan perguruan tinggi perlu bagi pengembangan solusi di masa depan, sedangkan kompetensi kegunaan penting untuk memecahkan persoalan jangka pendek.
. Seiring dengan di keluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 45 tahun 2002 tentang kurikulum pendidikan tinggi, menjadi signal bahwa UMSB harus mampu membuat sebuah kebijakan yang bersinergi terhadap Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan tujuan dari kompetensi itu sendiri. Untuk menggabungkan ke dua hal tersebut Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) telah menanggapinya dengan serius dan cermat untuk menciptakan lulusan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas
Pembantu Rektor I UMSB, Drs. Ilpi Zukdi, M.Pd beberapa waktu lalu diruang kerjanya menyatakan “Lima tahun terakhir semenjak di keluarkannya Kepmendikanas No. 45/U/2002, UMSB telah membuat kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kualitas lulusannya antara lain mempersiapkan mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum berbasis kompetensi, mempersiapkan tenaga pengajar, sarana dan prasarana perkuliahan”, ungkapnya.
“Tindakan yang diambil oleh UMSB tidak hanya sebatas itu, namun yang lebih penting adalah melibatkan secara langsung mahasiswa terhadap permasalahan-permasalahan terkini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam bentuk penelitian maupun pengembangan masyarakat. Keterlibatan mahasiswa secara langsung dalam bentuk penelitian dan pengembangan masyarakat dalam program-program UMSB menjadi nilai tambah bagi kualitas SDM mahasiswa sebelum terjun di tengah-tengah masyarakat” tambahnya. Keterlibatan mahasiswa dalam setiap program-program UMSB merupakan jembatan bagaimana mahasiswa mampu menganalisa dan mengembangkan apa yang terjadi dilapangan dengan teori-teori yang dipelajari diperkuliahan.
Namun menciptakan kemauan dan kemampuan mahasiswa yang belum maksimal untuk memecahkan permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat adalah hal yang menjadi perhatian utama. “Kemauan dan kemampuan mahasiswa itu sendiri yang belum maksimal menjadi kendala untuk merealisasikan tujuan dari kompetensi itu sendiri” ujar PR I UMSB yang juga nantan Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat periode 2000/2005.
Bagaimana tanggapan mahasiswa tentang penerapan KBK ?
Melihat perkembangan terakhir dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) mendapat tanggapan beragam dari mahasiswa UMSB. Menurut Kordinator wilayah Padang BEM UMSB, Hendra Kurniawan menyatakan “Saya melihat ada kecendrungan penerapan KBK terlalu dipaksakan tanpa disesuaikan dengan kapasitas perguruan tinggi itu sendiri, ibarat pedagang kecil jika diberi pinjaman 1 miliar rupiah jadi bingung karena tidak kuat membayar bunganya”, ungkapnya. Tak jarang, perguruan tinggi menerapkan KBK lantaran mendapat tekanan secara hierarkis. Dosen diperintah menerapkan KBK oleh dekan, dekan mendapat perintah rektor. Sedangkan rektor mendapat "order" dari menteri untuk menerapkan KBK.
“KBK boleh-boleh saja diberlakukan di kampus ini, namun Rektor dan Dekan harus memastikan apakah dosen dan sarana prasarana pendukung untuk itu apakah sudah memadai, kita bisa membuktikannya”, ujar Ketua Mapala UMSB Wawan Siswoyo. Walaupun UMSB telah mempersiapkan dosen, sarana dan prasarana namun mahasiswa belum merasakan puas dengan fasilitas yang ada.
Namun ada juga mahasiswa yang menanggapi positif dengan diberlakukannya KBK. “Walaupun sedikit ada unsur paksaan namun hal ini merupakan signal positif bagi mahasiswa untuk dapat konsentrasi dengan studinya, sehingga mahasiswa dapat memecahkan persoalan ditengah masyarakat dan mengembangkannya sesuai dengan teori-teori yang didapatkan selama perkuliahan. Untuk itu saya minta kepada rektor dan dekan untuk dapat terus mensosialisasikan KBK kepada seluruh mahasiswa karena masih banyak mahasiswa yang tidak tahu mengenai KBK”, ungkap Ketua BEM Fakultas Kehutanan UMSB Oka Ansaka.
Ditengah-tengah permasalahan tentang penerapan KBK itu ada pertanyaan yang sering muncul dari sebagian mahasiswa, yaitu: “akan menjadi apa nanti; akan kerja apa nanti; bagaimana nanti ?” Pertanyaan ini menggambarkan kecenderungan umum mahasiswa sekarang ini bahwa tingkat dan jenis pendidikan menjadi unsur yang diperlukan guna memperoleh pekerjaan. Korelasi antara pendidikan dan pekerjaan menjadi salah satu komponen kompetensi penting kelulusan seseorang dari sebuah perguruan tinggi, yaitu diterima oleh masyarakat, yang indikatornya adalah memperoleh pekerjaan yang layak.
Motivasi belajar bukan lagi untuk menghilangkan kebodohan, tetapi untuk memperoleh pekerjaan. Bukan lagi untuk memperoleh ilmu, tetapi untuk memperoleh bekal hidup materi. Meskipun kecenderungan ini bisa dimengerti, tetapi kalau penekanannya hanya pada efek sosial dan bukan substansi ilmunya itu sendiri, maka kecenderungan ini akan membawa kepada tradisi keilmuan semu yang hanya mementingkan sisi formalitas. Tujuan pendidikan hanya untuk memperoleh surat tanda tamat belajar dan ijazah yang dipakai untuk nelamar pekerjaan dan kenaikan pangkat.
Melihat paradigma ini, universitas yang telah berusia 52 tahun semenjak berdiri pada 18 November 1955 ini harus mampu memberikan apa yang diharapkan oleh mahasiswa yang kuliah dikampus UMSB, untuk terus meningkatkan kualitas dan melakukan kerja sama dengan instansi-intansi pemerintah dan pihak swasta. (Tim Liputan Tabloid Gerbang)